Bawa 3 Poket Sabu, Pemuda 25 Tahun di Tabang Dibekuk Polisi Dalam Operasi Antik Mahakam 2026

img

Pelaku RI beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Tabang. (Doc. Polsek Tabang)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Seorang pemuda berinisial RI (25) dibekuk jajaran Polsek Tabang setelah kedapatan membawa tiga poket narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Aksinya terendus Polisi setelah informasi terkait dugaan adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut sampai ke telinga petugas.

 

Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026 pada Rabu (22/7/2026) lalu.

 

Informasi dari warga menjadi pintu masuk polisi membongkar dugaan aktivitas narkoba tersebut.

 

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan hingga RI berhasil diamankan.

 

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap RI, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

 

“Dari pelaku kami mengamankan tiga poket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, kemudian 16 plastik klip bening, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor CRF,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

 

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu celana jeans panjang berwarna biru.

 

Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama RI ke Polsek Tabang untuk kepentingan penyidikan.

 

Yohan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya jajarannya dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tabang.

 

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tuturnya.

 

Saat ini, RI telah diamankan di Polsek Tabang bersama seluruh barang bukti.

 

Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini akan kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kriz)